23 December 2024
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
Kriminal

Marbot Masjid di Koja Jakarta Utara Ditangkap Polisi karena Menjual Narkoba Jenis Sabu

POSMETRONEWS.COM – Tak bisa dipungkiri bahwa peredaran Narkoba saat ini tak mengenal profesi dan tempat. Seperti seorang Marbot Masjid di wilayah Koja, Jakarta Utara, akhirnya digelandang polisi karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.

Karena itulah, kelakuan Marbot Masjid berinisial AK dan akhirnya tak ada ampun berhasil dicokok polisi dan berikut barang buktinya. Hal itu akibat ketahuan melakukan transaksi Narkoba di ruang kerjanya.

Disebutkan bahwa tersangka AK, tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I (jenis sabu) di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan.

Sementara itu menurut keterangan Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, tersangka AK ditangkap di ruangan masjid tersebut. Aparat kepolisian pun menemukan sabu-sabu seberat 21,60 gram. Sabu tersebut sudah dipisah-pisahkan ke dalam beberapa paket kecil.

“Jadi, memang benar kalau lelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja. Atau, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” kata Syahroni kepada awak media, Minggu (28/7/2024).

Perlu diketahui pula bahwa tidak kurang dari 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku AK dengan per paket seharga Rp 1 juta. Kesemua barang haram tersebut, jika diuangkan mencapai Rp 21,6 juta.

Pihak berwajib dari Tim Unit Narkoba Mapolsek Koja, selain menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu, juga ponsel dan timbangan digital dari tempat kejadian. Dijelaskan bahwa AK mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di ruangan masjid. .aat ini AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan seorang residivis yang sebelumnya masuk penjara karena kasus serupa.

“Jadi, pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara,” beber Syahroni, lagi.

Terkait perbuatannya itu, AK bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun. © RED/FATHONI AG

Related posts

Stocks to watch: Galliford Try, Melrose, Innogy, Vectura, Oclaro

Theme

The S&P 500 is going to take the scenic route to all-time highs

Theme

Dropbox valuation of $7.5bn for IPO well below peak

Theme

Leave a Comment