23 December 2024
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
Hukum

Penyidik Subdit III KRIMSUS Polda Riau Sudah Panggil Ketua DPRD Yulisman dan Wakilnya Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

POSMETRONEWS.COM – Pihak penyidik dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, masing-masing telah meminta keterangan dari Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho maupun Ketua DPRD Riau Yulisman, terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Setelah memanggil Agung Nugroho dan Yulisman,  untuk menjalani pemeriksaan, rnencana berikutnya penyidik siap melakukan pemanggilan ke beberapa saksi. Meski dari mereka akan berstatus calon serta ikut sebagai kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi, melalui keterangannya mengatakan bahwa penyidik telah memanggil mereka berdua (Yulisman dan Agung Nugroho) serta sudah dimintai keterangannya, Senin (26/8) dan Selasa (27/8) kemarin.

“Pemanggilan baik Wakil Ketua maupun Ketua DPRD Riau, karena terdapat petunjuk atau berdasarkan keterangan saksi saudara Muflihun yang mengaku adanya aliran dana ke beberapa pimpinan dewan,” terang Direskrimsus Polda Riau dalam keterangan di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Ditambahkan Nasriadi bahwa hingga saat ini, ada 50 orang saksi dalam perkara atau kasus dugaan SPPD fiktif ini sudah diperiksa. Sedangkan mereka saksi yang telah diminta keterangannya itu antara lain dari PPTK berjumlah 12 orang dan PPAKK ada 5 orang.

Di sisi lain ada pula dari Kasubag Verifikasi 1 orang, 20 orang pelaksana perjalan dinas, PA 1 orang (Muflihun). Kemudian juga dari pihak KPA 3 orang, pihak Benlur 1 orang, THL sebanyak 5 orang serta Ketua DPRD/Wakil Ketus DPRD 2 orang.

Lebih lanjut Nasriadi menjelaskan pihaknya sementara menyimpulkan bahwa keterangan awal PPTK dan pemeriksaan dan pemilihan oleh penyidik, khusus untuk jumlah SPJ total keseluruhannya terdapat 21.632 SPJ.

Sedangkan berdasarkan hasil dari pendalaman yang dilakukan, jumlah SPJ real sebanyak 7.538. Kemudian ditemukan jumlah kegiatan yang real, namun tidak ada SPJ totalnya 344 SPJ. “Tentunya untuk 344 SPJ itu, terindikasi kemungkinan akan dihitung fiktif oleh auditor,” papar Nasriadi, lagi.

Menurut Nasriadi bahwa secara keseluruhan jumlah SPJ fiktif adalah 12.987. Sedangkan untuk jumlah SPJ fiktif yang dokumennya tidak ditemukan, banyaknya 763 SPJ. “Jadi, total SPJ yang terkumpul dan saat ini ada di penyidik 20.525,” pungkasnya. © RED/RAMADHAN ALDIANSYAH

Related posts

Praktisi Hukum Ferry Juan SH Sebut Putusan MK Tak Bisa Dianulir Legislatif karena Sama Halnya Mundur ke Zaman Batu

Redaksi Posmetronews

LQ Indonesia Lawfirm Ganti Nama Menjadi Quotient Center Beri Layanan Hukum dan Bakal Buka 17 Cabang di Tahun 2025

Redaksi Posmetronews

Starbucks Enters Licensing Agreement With SouthRock

Theme

Leave a Comment