POSMETRONEWS.COM- Oknum PNS berinisial ‘JM’ dari Kantor Inspektorat Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga melakukan pungli total mencapai Rp 200 juta kepada 400 warga Desa Wata, Kecamatan Bungku Barat. Setiap warga masing-masing dimintai uang sebesar Rp 500 ribu, seperti diungkap LSM SABER Korupsi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Permintaan uang tersebut dilakukan oleh ‘JM’, juga diduga sebagai modus penipuan, karena menjanjikan sertifikat tanah kepada warga. Sebenarnya ke-400 warga Desa Wata sudah menanyakan soal sertifikat yang dijanjikan, tapi herannya sampai saat ini hampir tidak pernah ada.
Disebutkan oleh para korban bahwa ‘JM’ pernah memimpin pertemuan dengan warga di Desa Wata. Bahkan dalam rapat tersebut, oknum PNS yang bersangkutan, meminta kepada warga sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali.
Oleh karenanya, apa yang dilakukan ‘JM’ berupa pungutan liar alias pungli tersebut, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius. Apalagi ‘JM’ bersama rekan-rekannya, meminta uang kepada warga dengan dalih pengurusan sertifikat, tanpa prosedur yang benar dan tanpa realisasi hingga merugikan masyarakat – juga masuk dalam kategori otoritas jabatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SABER (Satuan Komando Sapu Bersih) Korupsi yang selama ini concern membantu masyarakat dan kritis terhadap segala bentuk tindak pidana, tidak ingin tinggal diam untuk mengungkap kasus dugaan penipuan.
Terlebih lagi setelah mendapat laporan adanya 400 warga Desa Wata yang jelas-jelas jadi korban penipuan dari seorang oknum PNS berinisial ‘JM’ dari Kantor Inspektorat Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Oknum JM bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP, jika terbukti menggunakan tipu daya, apalagi dengan menjanjikan sesuatu yang tidak direalisasikan. Objek yang kena tipu daya adalah 400 warga Desa Wata dan mereka meminta agar aparat terkait, polisi maupun KPK di daerah, segera menangkap serta memeriksa oknum PNS berinisial JM,” tutur Hisam Kaimudin, pimpinan Saber Korupsi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Selain itu, LSM SABER Korupsi juga menyebut bahwa oknum ‘JM’ diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin ASN. “Sebagai ASN, JM telah melanggar prinsip dasar disiplin, seperti yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Sedamhkan sanksi beratnya adalah dapat dilakukan pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN,” pungkas Hisam melalui rilis yang disebar ke sejumlah media nasional. © RED/HK/EDITOR : GOES