POSMETRONEWS.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Ketum DPP SKSBK) Hisam Kaimudin sepertinya tak main-main untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau surat keterangan dalam Pilkada Morowali 2024 ke Bareskrim Mabes Polri.
Hisam yang didampingi kedua pengurus DPP SKSBK, mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) sore sambil membawa berkas dan sekaligus menyerahkan surat laporan pengaduan terkait pemalsuan surat keterangan ‘Tidak Pailit’ dari pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf- Iriane Illyas.
Dijelaskan Hisam lebih lanjut bahwa pihaknya memiliki sejumlah data terkait tindak pemalsuan surat keterangan ‘Tidak Pailit’ yang menjadi persyaratan pencalonan Iksan- Iriane Illyas (nomor urut 3) pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
“Yang pasti, kami memiliki bukti-bukti pemalsuan surat keterangan Tidak Pailit dari PN Tata Niaga Makassar. Padahal, surat itu bukanlah produk hukum dari PN Tata Niaga. Oleh karenanya, tidaklah sah sebagai pelengkap pesyaratan pencalonan di KPUD Morowali,” ucap Hisam kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Di sisi lain lagi, kata Hisam, ada sejumlah kejanggalan yang dipermasalahkan. Bahkan, imbuh dia, diduga kuat bukanlah produk hukum yang resmi dari Pengadilan Tata Niaga PN Makassar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan.
Terkait laporan itu sendiri, berawal dari temuan kejanggalan dalam Surat Keterangan No. 191/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Surat Keterangan No. 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iriane Iliyas yang digunakan sebagai syarat pencalonan di Pilkada Morowali 2024.
Tentang beberapa bukti yang disertakan dalam laporan Hisam Kaimudin menunjukkan adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen yang antara lain:
- Ketidakwajaran format dan keabsahan surat. Surat keterangan tidak memiliki barcode, padahal dokumen resmi dari Pengadilan Niaga selalu dilengkapi barcode. Nomor surat ditulis tangan (Manual), bukan dengan sistem numerasi resmi seperti dokumen legal lainnya.
- Perbedaan dengan Surat Resmi Pasangan Lain. Surat Keterangan No. 607/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama pasangan Taslim – Asgar Ali (Pasangan No. 1) dikeluarkan pada 23 Agustus 2024, memiliki barcode resmi, dan ditandatangani oleh Plh. Ketua Pengadilan Niaga, Eddy, SH.

Hal itu pula membuktikan bahwa dokumen resmi dari Pengadilan Niaga menggunakan barcode dan tidak Ketua Umum Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi Laporkan Iksan dan Iriane Iliyas ke Bareskrim Polri
- Ketidakwajaran dalam Penomoran Surat. Antara 22-23 Agustus 2024, terdapat selisih 416 nomor surat, yang dinilai tidak wajar mengingat jumlah surat keterangan yang biasanya diterbitkan dalam sehari jauh lebih sedikit.
- Perbedaan Tanda Tangan Pejabat Pengadilan. Surat atas nama Iksan dan Iriane Iliyas ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Niaga, Hendri Tobing, namun tidak memiliki barcode.
Sedangkan surat pasangan Taslim – Asgar Ali ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Niaga, Eddy, SH, dan memiliki barcode resmi.
Karena itulah, Hisam sangat berharap Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pemalsuan ini. Kenapa? Karena pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Jadi, jelas bahwa kami tidak ingin ada praktik-praktik kecurangan dalam Pilkada Morowali 2024. Makanya, dugaan pemalsuan dokumen tersebut, harus diusut tuntas agar demokrasi tetap berjalan bersih dan transparan,” papar Hisam, lagi.
Dari kasus tersebut, masyarakat Morowali menanti langkah hukum lebih lanjut dari aparat kepolisian, yakni demi memastikan Pilkada 2024 berlangsung adil dan bebas dari praktik curang.
“Kami pun mendesak Bareskrim Polri segera menelusuri tindak pidana Pemalsuan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tata Niaga PN Makassar ini. Jelas tidak diperbolehkan seorang calon pejabat. Kepala Daerah yang moralnya tidak baik,” urai Hisam, menambahkan.
Masih menurut keterangannya, pria berpenampilan necis tersebut, sangat berharap Bareskrim Mabes Polri juga serius untuk melalukan pengusutan. Termasuk tidak menunda-menunda penelusuran pengaduan dari DPP Saber Korupsi ini.
Hisam pun menjelaskan tentang sejumlah bukti yang dilampirkan dalam laporan antara lain :
1. Salinan Surat Keterangan No. 191/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan
2. Salinan Surat Keterangan No. 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iriane Iliyas
3. Salinan Surat Keterangan No. 607/SK/HK/08/2024/PN Mks untuk perbandingan
4. Bukti lain yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen
Sampai berita ini diterbitkan, baik pihak Iksan maupun Iriane Iliyas, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. © RED/AGSAN
