POSMETRONEWS.COM – Menjelang dilaksanakan rekapitulasi ulang terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Puncak Jaya, yang rencananya bakal digelar di Kantor KPU RI, Rabu-Jumat (12-14 Maret 2025) besok, Ketua Bawaslu Puncak Jaya Marinus Wonda, Senin (10/3/2025) kemarin, telah dilaporkan alias ‘dipolisikan’ ke Polda Metro Jaya.
Untuk laporan yang dilayangkan oleh Arnoldus Alo Lengka, SH., kuasa hukum Calon Bupati Puncak Jaya Miren Kogoya, teregister dengan nomor: STTLP/B 1718/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Jadi memang benar bahwa kami melaporkan Ketua Bawaslu Puncak Jaya. Yakni dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, dengan nomor rekomendasi: 1202/01.00/Kab.PA-22/11/2024, dimana digunakan pada saat sidang pembuktian dalam perkara nomor: 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi,” ucap Arnoldus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Disebutkan bahwa surat yang diduga ilegal tersebut, menurut Arnoldus, telah merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor urut 2 Miren Kogoya – Mendi Wonerengga.
“Tentu dengan adanya rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya ilegal tersebut, membuat MK membatalkan pemilihan pada Distrik Lumo, Puncak Jaya,” paparnya, lagi.
Dikatakan bahwa Marinus Wonda diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Maka itu, kami berharap kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sehingga masalah ini bisa terang benderang,” pinta Arnoldus, serius.
Perlu diketahui pula, MK dalam amar putusannya meminta KPU RI untuk melakukan perhitungan suara ulang Pilkada Puncak Jaya tahun 2024 di 22 distrik.
“Selanjutnya, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di empat distrik yaitu, Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama tiga puluh hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah,” tutur Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) beberapa, waktu lalu. © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES