12 June 2025
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
Metropolitan

Sinergi KADIN DKI – BPJHP Buka Lowongan 10 Ribu Tenaga Halal dengan Besaran Gaji Rp 4,2 – Rp 10 Juta    


POSMETRONEWS.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja bagi 10.000 tenaga halal dengan penghasilan sekitar Rp4,5 -10 juta per bulan.

“Dalam hal ini, Kadin DKI Jakarta hadir sebagai penggerak. Membuka 10 ribu peluang kerja di bidang tenaga halal. InshaAllah penghasilan bisa mencapai Rp 4,5-10 juta per bulan,” tegas Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Hj Diana Dewi di Jakarta, Senin (21/4/2025) kemarin.  

Dikatakan Hj Diana Dewi lebih lanjut bahwa pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya Kadin DKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di Tanah Air. Apalagi mengingat proyeksi ekonomi halal di Indonesia yang besar.

Bahkan Hj Diana Dewi merujuk data menyatakan bahwa ekspor produksi halal di Indonesia pada tahun 2024 menembus 41,4 miliar dolar AS. Sementara itu, “State of the Global Islamic Economy Report” menyebutkan bahwa belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar AS pada tahun 2025.

“Jadi, ini potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal. Tentu sama yang berkualitas dan siap kerja,” ucap dia, menambahkan.

Oleh karenanya, Hj Diana Dewidia berharap pembukaan lowongan kerja bagi tenaga halal dapat menjadi jalan terbuka bagi masyarakat untuk tumbuh bersama industri halal dan menjadi bagian dari solusi ekonomi umat yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Yang jelas dengan semangat dan kerjasama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional. Dan, untuk warga Jakarta, juga akan menjadi pelaku utamanya,” urai Hj Diana Dewi seraya menyebut untuk lowongan yang dimaksud, yakni profesi pendamping proses produk halal (PPPH/P3H).

Sementara itu Konsultan halal, Kartina H Djahamad, mengungkapkan bahwa profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

Teekait syarat untuk menjadi P3H, yakni WNI, wajib Muslim yang dibuktikan dengan KTP dan minimal pendidikan SMA/sederajat. Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen dalam bentuk foto kopi, yakni KTP, pas foto, Ijazah SMA, NPWP (jika ada) dan buku tabungan halaman muka.

“Untuk peluang dan kesempatan ini, jelas sangat terbuka bagi siapa saja. Laki-laki atau perempuan, selagi dia punya KTP, berapapun usianya, selagi mampu mendampingi pelaku usaha, lalu mampu mendampingi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halalnya,” katanya.

Kartina mengemukakan dari setiap sertifikat halal yang terbit, P3H akan mendapatkan kompensasi Rp150 ribu. Sementara satu pelaku usaha bisa maksimal mengajukan tiga sertifikat halal.

“Setiap hari bisa submit 10 data pelaku usaha, luar biasa tambahan pendapatan Rp 1,5 juta per hari,” ujar dia.

Ditambahkan Kartina bahwa saat ini terdapat sebanyak 65 juta UMKM di Indonesia, 14 juta di antaranya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman. Lalu, dari 14 juta pelaku usaha tersebut, saat ini baru tersertifikasi sekitar 2 juta.

“Artinya kan ada 12 juta pelaku usaha yang wajib disertifikasi. InshaAllah pekerjaan ini berkesinambungan, karena Indonesia mau menuju atau menjadi pusat produksi halal dunia,” tufupnya. © RED/PANDU PUTRA YP

Related posts

LKPPQ Ar-Rahman Ajak BKMT Desa Bojong Klapanunggal Bogor Gelar Pelatihan & Syahadah Iqro’

Redaksi Posmetronews

Aksi Bersih-bersih Masjid dan Berbagi Takjil Puasa Digelar INH Bareng Komunitas Ojol Rawamangun

Redaksi Posmetronews

Sebut Ridwan Kamil Teruji dan Komunitas Batak Marbisuk Siap Deklarasi Dukungan  di Pilkada DKI 2024

Redaksi Posmetronews

Leave a Comment