20 May 2025
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
HukumTop News

Kantor Hukum Sunan Kalijaga Dampingi Freddy Wijaya Tuntut Hak Waris di Sengketa Keluarga Eka Tjipta Wijaya

POSMETRONEWS.COM – Sebagai salah satu anak dari mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja menegaskan bakal terus berjuang untuk menuntut hak waris yang menurutnya belum diselesaikan secara adil. Karenanya untuk mendapat keadilan, Freddy pun menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan Kamis (8/9/2025) di Jakarta, Freddy Wijaya yang juga turut hadir sebagai salah satu anak dari almarhum Eka Tjipta, mengungkapkan bahwa sang ayah memiliki 5 istri dan 28 anak. Namun, hanya 4 anak dari istri pertama yang disebut menguasai penuh kerajaan bisnis Sinar Mas Group, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Wijaya, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

“Dalam hal ini, saya mewakili keluarga dari ibu saya, Lidya Relawati.yang merupakan istri keempat dari ayah saya. Kami hanya menerima pendidikan dan tempat tinggal, tanpa menikmati satu lembar saham maupun dividen dari perusahaan-perusahaan grup Sinar Mas sampai saat ini,” tutur Freddy.

Sedangkan kuasa hukum Freddy dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi surat kuasa resmi dan siap mengambil langkah hukum demi memperjuangkan hak-hak kliennya. Bahkan, mereka menekankan bahwa hak keperdataan tidak akan pernah hilang dan bahkan bisa diwariskan.

“Jadi, persoalan hak waris ini, harus diselesaikan secara adil. Kami membuka ruang untuk mediasi, negosiasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi, jika jalan itu buntu, tentu akan kami tempuh secara litigasi,” tegas perwakilan kuasa hukum.

Selanjutnya, Freddy juga mengungkapkanbahwa dirinya memiliki akta wasiat nomor 236 tahun 1991 yang dibuat oleh Eka Tjipta Widjaja dihadapan notaris Benny Kristianto. Dalam akta itu disebutkan nama-nama istri dan anak-anak yang diakui serta dicintai oleh pendiri Sinar Mas tersebut.

Selain itu, ia juga menyebut adanya beberapa akta wasiat baru yang muncul pada 2005 hingga 2008 dan mencoret nama-nama anak dari istri selain istri pertama. Freddy menyebut hal ini sebagai “aneh bin ajaib” dan mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

Namun berdasarkan perhitungan nilai kekayaan Sinar Mas Group dari laporan keuangan perusahaan – perusahaan Tbk dibawah grup tersebut, Freddy menyebut total kekayaan mencapai sekitar Rp730 triliun. Yakni dengan asumsi 50% berupa utang, tersisa Rp 360 triliun sebagai nilai bersih. Dari jumlah itu, ia mengklaim seharusnya mendapatkan bagian sekitar Rp13 triliun.

“Herannya, selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari keuntungan perusahaan. Padahal, hak kami jelas diakui secara hukum,” ungkap Freddy, lagi.

Seperti diketahui bahwa sengketa warisan ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan salah satu konglomerat besar Indonesia dan memunculkan potensi konflik antar ahli waris. Oleh karenanya, Freddy menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk adik-adiknya dari ibu yang sama. © RED/DHEKSA PMN/EDITOR : GOES

Related posts

Nasabah PNM Mekaar Uswatun Hasanah Bisa Wujudkan Impian Ikut Program Mudik Gratis ke Tegal Bersama BUMN

Redaksi Posmetronews

Gaji Rp 10 Juta per KK di DKI, ITU GAGASAN ABSURD & Berujung Kebangkrutan Fiskal Daerah

Redaksi Posmetronews

Elliott Management buys stake in Wipro Ltd – SEC Filing

Theme

Leave a Comment