2 August 2025
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
HukumKriminal

Akibat Terjerat Pinjol, Stefani Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,6 M dan Praktisi pun Desak Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

POSMETRONEWS.COM – Akibat terjebak praktek pinjaman online (Pinjol), seorang pekerja dari salah satu kantor di daerah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar), nekad gelapkan uang perusahaan senilai lebih kurang Rp1,6 miliar.

Perbuatan nekad tersebut dituding sudah sangat keterlaluan. Oleh karenanya, praktisi hukum Muhammad Johan Syahril SH dari Transformasi Hukum Indonesia, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.

Saat ini terdakwa Stefani yang merupakan warga Jalan Rawa Selatan 1/GG 8-C Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebab  dirinya didakwa dengan pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Untuk proses sidang dakwaan telah dilakukan sejak 10 Juli 2025 yang baru lalu di PN Jakbar. Jaksa yang menangani perkara/sidang adalah Arief Qudni Nasution SH dan Zulkifli SH. Keduanya merupakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Dalam sidang lanjutan pada Kamis 17 Juli 2025 ini, beranggendakan mengambil keterangan saksi-saksi dari pihak perusahaan. Tentu saja untuk mengungkap kebenaran seputar penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa Stefani.

Perkara yang menyeret Stefani sebagai terdakwa yang diduga melakukan penggelapan uang dalam perkara memanfaatkan jabatannya itu, teresgriter dalam perkara No. 544/ PN Jakarta Barat.

Masih terkait masalah tersebut, kalangan praktisi hukum meminta agar Majelis Hakim PN Jakbar, menjatuhkan putusan yang maksimal. Apalag perbuatan pidana tersebut, karena menyangkut uang yang nilainya tidak sedikit dan bahkan mencapai Rp 1,6 miliar.

“Jangan sampai Jaksa menuntut rendah dan juga Hakim yang menjatuhkan hukuman yang ringan. Kenapa? Karena nilai uang yang digelapkan hingga miliaran rupiah” harap Muhammad Johan Syahril SH dari Transformasi Hukum Indonesia kepada POSMETRONEWS.COM.

Dalam pandangan Mohammad Johan Syahril SH  jika sampai aparat penegak hukum (APH) mulai dari Hakim dan Jaksa memberikan vonis yang rendah, maka hal itu jelas sangat melukai rasa keadilan. Selain tidak bakalan membuat efek jera. Padahal terdakwa sudah merugikan korban mencapai Rp 1,6 miliar.

“Maka itu, saya minta Majelis Hakim PN Jakbar, bisa memberi rasa keadilan kepada korban. Yakni dengan menjatuhkan hukuman dengan seberat-beratnya kepada terdakwa Stefani,” pungkas  Muhammad Johan Syahril SH. © RED/RAMADHAN ALDIANSYAH

Related posts

Istri dari Kasatpol PP Kota Pangkalpinang Melakukan Arogansi dan Diduga Mencatut Nama Kapolda Babel

Redaksi Posmetronews

U.S. farmers seek approval of $1.51 bln GMO corn settlement with Syngenta

Theme

Saat Pernikahan Anak Pejabat PU Ditemukan Gepokan Dollar Diduga Sebagai Gratifikasi

Redaksi Posmetronews

Leave a Comment