POSMETRONEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum bisa mensahkan daftar Caleg terpilih hasil Pileg 2024. Penyebabnya karena di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berproses sidang sengketa. Maka agenda pelantikan bagi anggota DPRD periode 2024-2029 pun terancam molor.
Tak heran jika melihat kondisi yang malah mencuatkan tanda tanya besar di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta itu sendiri. Baik yang merasa sudah pasti jadi maupun para incumbent yang bakal kembali duduk sebagai Legislator di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Bahkan mengacu dari kondisi tersebut, justru membuat situasi menjadi tak menentu. Apakah nantinya pelantikan anggota DPRD DKI terpilih hasil Pileg 2024-2029, bakal tetap dilaksanakan Senin (26/8/2024) mendatang. Atau, malah masa jabatan DPRD DKI periode 2019-2024 diperpanjang sampai persyaratannya lengkap?
Patut untuk diketahui bahwa berdasarkan UU nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah 2023 menyebutkan bahwa DPRD bersama eksekutif adalah bagian Pemerintahan Daerah.
Sedangkan sebuah sumber POSMETRONEWS.COM menyebutkan saat ada wacana anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak terpilih diberhentikan terlebih dahulu, lantas anggota terpilih dilantik kemudian, permasalahannya malah menjadi janggal. Hal itu tentu saja bakal menimbulkan kekosongan, karena mereka bagian dari Pemerintahan Daerah.
Kembali ditegaskan olehsumber tersebut lebih lanjut, kenyataan saat ini hampir belum pernah terjadi di periode sebelumnya. Sedangkan apabila dipaksakan, boleh jadi bakal jadi preseden buruk dikemudian hari. © RED/AGUS S