24 December 2024
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
Hukum

Praktisi Hukum Ferry Juan SH Sebut Putusan MK Tak Bisa Dianulir Legislatif karena Sama Halnya Mundur ke Zaman Batu

POSMETRONEWS.COM – Adanya upaya dari pihak lembaga Legislatif (DPR RI) yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, tak bisa dipungkiri ternyata menyisakan sikap keprihatinan tersendiri dalam kehidupan masyarakat luas.

Terlebih lagi imbasnya adalah berakibat dengan adanya reaksi keras dari sejumlah elemen. Sampai-sampai mendesak dan sekaligus meminta agar Pemerintah mematuhi aturan yang mengikat, juga sesuai dengan Nawacita terkait penegakan hukum (law enforcement). Jadi, bukan malah sebaliknya, yakni dengan mengacak-acak hukum.

Panegasan di atas diungkapkan praktisi hukum, Ferry Juan SH saat diminta mensikapi situasi yang tengah berkembang karena derasnya gelombang protes yang ada. Seharusnya, baik Pemerintah (Negara-red) maupun pimpinan lembaga DPR RI tak bisa semena-mena mengangkangi aturan hukum yang berlaku.

“Sebab, negara kita kan adalah negara hukum (rechtsstaat). Dimana negara yang tindakan Pemerintah dan rakyatnya, juga harus didasarkan pada hukum,” tegas pengacara kondang dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSMETRONEWS.COM, Sabtu (24/8/2024).

Dikatakan Ferry Juan SH lebih lanjut bahwa konsep negara hukum, juga dikenal dengan nama the rule of law atau nomokrasi yang tujuannya adalah untuk menyelenggarakan ketertiban umum. Tata tertib yang berdasarkan hukum untuk melindungi hak asasi manusia serta menciptakan kehidupan demokratis yang aman dan juga damai bagi masyarakat luas.

“Seperti kita juga tahu bahwa dalam negara hukum, justru hukum memiliki kekuatan mengikat yang dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara maupun Pemerintah. Bahkan, hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga maupun Pemerintah,” ujarnya.

Masih menurut Ferry Juan SH, mekanisme hukum sudah terang dan jelas. Dimana mengikat bahwa putusan Pengadilan hanya dapat dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang lebih tinggi. Begitu pun terhadap putusan MK, juga hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK.

“Nah, seharusnya kan Pak Jokowi selaku Kepala Negara, sepatutnya memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat. Sesuai Nawacitanya tentang penegakan hukum (law enforcement). Jadi, bukannya mengacak-acak hukum dengan menganulir putusan MK. Apalagi merevisi UU Pilkada oleh legislatif. Jelas itu sebagai sikap mundur ke jaman batu,” kata dia, lagi.

Ditambahkan Ferry Juan SH terkait putusan MK itu sudah final and binding. “Makanya, mari kita semua hormati putusan MK. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum, sebagaimana konsep hukum yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Immanuel Kant, Julius Stahl, AV Dicey, Fichte dan Paul Laband,” tutupnya. © RED/RAMADHAN ALDIANSYAH

Related posts

Elliott Management buys stake in Wipro Ltd – SEC Filing

Theme

Bankrupt Philadelphia refiner settles biofuel obligation with EPA

Theme

LQ Indonesia Lawfirm Perluas Layanan ke Masyarakat dengan Buka Kantor Baru Quotient Center Group

Redaksi Posmetronews

Leave a Comment