POSMETRONEWS.COM – Menanggapi kekhawatiran warga terkait penggunaan fasilitas umum di Jalan Cibodas 1 Kompleks Jatiwaringin Antilop, Jaticempaka,Kota Bekasi untuk pembangunan gedung/kantor RW 12, yang berada di dalam wilayah RW 007.
Sebagai pemilik sah fasilitas umum tersebut, kami ingin menyampaikan beberapa hal untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Fasilitas umum di kompleks ini, termasuk di Jalan Cibodas 1, pada dasarnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang melibatkan pihak di luar wilayah RW07 pemilik fasilitas tersebut. Fasilitas umum dibangun dan dikelola untuk kepentingan bersama warga di dalam wilayah terkait, sehingga pengalihan penggunaannya ke pihak luar, meskipun untuk tujuan non-komersial seperti pembangunan kantor RW, dapat menimbulkan potensi pelanggaran dan konflik kepentingan.
Kami ingin menegaskan bahwa:
- Penggunaan fasilitas umum oleh pihak luar, dalam hal ini RW 12, tanpa izin atau kesepakatan dari Warga RW 007 selaku pemilik fasilitas, bertentangan dengan aturan tata kelola wilayah. Hal ini berpotensi mengurangi akses dan hak warga RW 007 yang seharusnya mendapatkan manfaat utama dari fasilitas tersebut.
- Setiap penggunaan fasilitas umum oleh pihak luar harus mendapatkan izin tertulis dari pemerintah daerah dan disertai kesepakatan yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan warga RW 007. Izin ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kejelasan dalam penggunaan fasilitas tersebut.
- Sebelum fasilitas umum digunakan untuk tujuan pembangunan gedung oleh RW lain, musyawarah yang melibatkan warga RW 007 perlu diadakan. Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap keputusan penting yang menyangkut fasilitas umum, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Kepentingan warga RW 007 harus diprioritaskan. Oleh karena fasilitas umum tersebut berada di wilayah RW 007, penggunaannya harus tetap mengutamakan kepentingan warga setempat. Pembangunan fasilitas di luar kepentingan RW tersebut perlu ditinjau kembali untuk memastikan tidak mengurangi hak warga RW 007 dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kami percaya bahwa solusi yang baik dapat dicapai melalui dialog terbuka, yakni juga dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara proporsional. Dengan menjaga transparansi, keterlibatan masyarakat, dan komunikasi yang sehat, kita dapat memastikan bahwa fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Kompleks Jatiwaringin Antilop, khususnya RW 007, serta menghindari ketegangan atau konflik yang tidak perlu. Demikian pernyataan atau resmi dari Pengurus RT dan RW 007 – Kompleks Jatiwaringin Antilop. ® RED/REL/ANGGA WIJAYA