23 December 2024
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
Hukum

Kuasa Hukum ‘HK’ Akhmad Taufik SH Pertanyakan Pelapor Tak di BAP dan Proses Sidang Langgar KUHP

POSMETRONEWS.COM – Akhmad Taufik SH selaku kuasa hukum terdakwa HK alias Acen, mempertanyakan terkait Pelapor yang tak menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Begitu pun dalam proses persidangan, Pelapor tidak dihadirkan, tapi hanya mendengarkan keterangan Saksi-Saksi.

Karena itu pula, Akhmad Taufik SH, menegaskan ada yang janggal alias aneh perihal persidangan pada Rabu (13/11/2024) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Akhmad Taufik SH lebih lanjut bahwa pada persidangan hari itu dengan agenda untuk mendengarkan keterangan Saksi-Saksi, kenapa Pelapor tidak dihadirkan? Selain itu, Pelapor juga tidak menjalani proses ‘BAP‘ atau bikin berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Padahal seperti diketahui, laporan tersebut setelah berita acara pemeriksaan (BAP) para Saksi-Saksi, seharusnya memperkuat laporan dari Pelapor. Anehnya, BAP Pelapor tidak ada. Jadi, hanya menghadirkan Saksi-Saksi yang berjumlah tiga orang.

“Ini kan sama saja dengan proses peradilan sesat. Kenapa? Iya karena menurut hemat saya, ini juga sudah menabrak atau melanggar KUHAP Pasal 160 Ayat 1 huruf (B),” terang Akhmad Taufik SH melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSMETRONEWS.COM, Sabtu (16/11/2024).

Terdakwa HK alias Acen hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Akhmad Taufik SH untuk menjalani proses persidangan tersebut terkait dakwaan kasus perizinan perkebunan.

“Aneh memang, kok BAP Pelapor tidak ada! Namun sidangnya hanya menghadirkan para Saksi yang berjumlah sebanyak 3 orang. Untuk kaitannya pun juga tidak ada dengan izin. Bahkan pada saat persidangan berlangsung, ketiga Saksi banyak menjawab tidak tahu, yang mana sudah ada identifikasi dugaan pengaturan saat menjalani BAP. Karena itulah, saya juga mempertanyakan kepada para Saksi, apakah mereka ditanya dan menjawab atau hanya diminta menandatangani saja,” urai Ahmad Taufik SH, menambahkan.

Saat di dalam persidangan, para Saksi menjelaskan bahwa mereka mengetahui kasus antara Alvin CS dan Terdakwa HK alias Acen, justru dari rekan kerja.

“Jika jawaban saksi seperti itu, jelas tidak bisa dijadikan sebagai fakta hukum. Para Saksi seharusnya kan menjawab sesuai BAP. Yang bikin aneh lagi, jawaban mereka dari para Saksi, justru tidak sesuai dengan BAP,” kata dia.

Menurut Ahmad Taufik SH lebih lanjut bahwa para Saksi hanya menjelaskan tidak tahu dan lupa. Bahkan dirinya pun menganggap hal tersebut bohong, bahkan BAP tersebut dilakukan pada 2023 lalu. Lalu, jawaban para Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seragam hampir sama semuanya.

“Selaku kuasa hukum HK alias Acen, saya sudah minta agar Hakim PN Sampit, supaya menghadirkan Pelapor dari klien saya. Bahkan keinginan itu sudah saya mintakan  dari dulu. Termasuk dalam eksepsi,” tegas Akhmad Taufik, lagi.

Melalui kesempatan wawancara kepada media seusai sidang, Ahmad Taufik SH mengutarakan bahwa kliennya (HK alias Acen) ditersangkakan berdasarkan laporan polisi. Sudah seharusnya, Pelapor juga menjalani BAP. Tapi, pada kenyataannya, BAP dari Pelapor malah tidak ada.

“Karena itulah, saya tidak mengerti, kenapa yang bersangkutan atau pihak Pelapor yang melaporkan klien saya,  tidak menjalani BAP. Bahkan, tidak dimasukan dalam agenda persidangan,” bilangnya.

Dikatakan Akhmad Taufik SH bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (d) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pokoknya menyatakan bahwa yang dimaksud tindakan Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang terjadi untuk menemukan orang yang diduga melakukan tindak pidana dan menetapkan status tersangka. Salah satu tindakan penyidikan adalah dengan cara melakukan pemeriksaan.

“Sedangkan pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat 1 Huruf (d), Polisi boleh melaporkan model a dengan catatan mengetahui dan mengalami atau bahasanya menjadi korban.

Faktanya tidak menjadi korban dan melapor, hal ini tentu akan merugikan Pemerintah Daerah. Bahkan keterangan ketiga saksi soal kepemilikan tanah tersebut adalah AL bukan HK. Akhmad Taufik SH mengatakan bahwa terdakwa yang harusnya dilaporkan adalah AL, bukan malah kliennya, HK alias Acen.

“Oleh sebab itu, saya berani mengatakan kepada Hakim bahwa perkara ini seperti jatuh dari langit. Jadi, kesimpulannya ini merupakan perkara yang diada-adakan dan dipaksakan,” sebut Akhmad Taufik SH.

Apabila Hakim dari PN Sampit bersikap netral, seharusnya perkara yang menyangkut dan merugikan HK alias Acen harus ditolak. Sepertinya Hakim ingin memaksakan kehendak. Karena itu, pihak kuasa hukum HK alias Acen, bakal meminta dan mempertanyakan ke Komisi Kejaksaan, mengapa tidak ada pelapor namun bisa P-21. Pihak penyidik (kepolisian) juga harus diperiksa.

“Kalau untuk Hakim PN Sampit, tidak akan dilaporkan. Namun dari Tim Kuasa Hukum bakal memasukan dalam sidang pembelaan prosedur dari persidangan yang melanggar KUHP,” tutup Akhmad Taufik SH. ® REL/FATHONIE AG

Related posts

Starbucks Enters Licensing Agreement With SouthRock

Theme

Sensirion, Medartis detail IPOs as Swiss listings boom

Theme

Kuasa Hukum Korban Kasus Bullying di Binus School Simprug Minta Penyidik Tetapkan Tersangka ke Pelaku Utama Anak Menteri

Redaksi Posmetronews

Leave a Comment