POSMETRONEWS.COM – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika meminta agar Bawaslu lebih dulu bergerak untuk menyusuri terkait temuan atau adanya dugaan aliran dana teroris ke calon kepala daerah (Cakada) dan muncul sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2024. Karena kewenangan itu merupakan Tupoksinya.
Pasalnya, menurut Irjen Pol Drs Helmi Santika, karena hal itu merupakan ranah dari pelaksanaan Pilkada. Apalagi Tupoksi dari Bawaslu merupakan pihak yang memiliki kewenangan sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (8/12/2024) kemarin via WhatsApp (WA), Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika menjelaskan bahwa pihak Bawaslu yang harus menyelusuri lebih dulu. Kenapa? Karena itu merupakan ranah atau sesuai dengan Tupoksi atau kewenangan mereka (Bawaslu- Red).
“Jadi, harus ke Bawaslu lebih dulu ya, jika memang terkait Pikada. Namun pihaknya juga bakal segera berkoordinasi dengan Tim Densus 88,” jawab Irjen Pol Helmi Santika kepada media.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ken Setiawan selaku pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, menyebutkan adanya Cakada yang diduga terkait TPPU dan penggunaan dana teroris, pihaknya juga meminta PPATK segera turun tangan.
Dugaan tersebut ditegaskan dia lagi lantaran mendapatkan informasi awal Cakada yang terkait TPPU dan berafiliasi dugaan penggunaan dana teroris. Bahkan informasi tersebut, sudah disampakan pada Senin (2/12/2024) lalu.
Menurut Ken Setiawan bahwa berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada yang terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) dan pernah digerebek oleh Tim Densus 88 beberapa waktu lalu.
Untuk modusnya, ungkap Ken Setiawan, karena salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di satu daerah sebelumya berkop yayasan (A), namun setelah penggerebekan oleh Tim Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.
Pada sisi lain juga diperoleh adanya informasi salah satu Cakada, justru meminjam dana miliaran rupiah. Total mencapai Rp 25 miliar kepada pemilik rumah kegiatan tersebut.
Diungkap Ken Setiawan lebih lanjut, tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut. Atas hal itu, pihaknya meminta PPATK dan BNPT serta lembaga sesuai kewenangannya untuk bergerak menyelusuri aliran dana tersebut ke mana saja.
“PPATK sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010 lembaga independen yang dibentuk Presiden RI dengan kewenangannya melakukan penelusuran informasi dan transaksi keuangan dan rekening para terduga pencucian uang tersebut,” papar Ken Setiawan.
Menutup keterangannya kepada media, Ken Setiawan menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencatuman indentitas orang maupun koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta merta atas dana milik orang atau koorperasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. © RED/APRILIO RIZKY