POSMETRONEWS.COM – Perasaan haru diungkap kuasa hukum saat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. menerima permohonan atau upaya banding yang diajukan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas gugatan PT Bank DKI.
Terlebih putusan yang akhirnya bisa didapat WSBP tersebut, dikeluarkan pada 5 Nopember 2024 kemarin dengan nomor perkara 1329/PDT/2024/PT DKI yang sebelumnya pernah juga diajukan pada 2 Oktober 2024.
Mensikapi keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan upaya banding dari PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Tim Advokat Yunadi & Associates selaku kuasa hukum vendor WSBP pun, menyambut dengan perasaan haru.
“Tak bisa dipungkiri, kami pun merasa bersyukur dan sangat terharu. Kenapa? Iya, karena putusan ini membuktikan bahwa masih banyak hakim yang memegang amanah undang-undang. Jujur plus berani didalam menegakkan hukum. Kendati masih ada segelintir oknum yang memperkosa hukum demi kepentingan tertentu,” sebut Yunadi, kuasa hukum dari PT Janti Sarana Material Beton dan PT Multi Welindo dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dalam pandangannya bahwa langkah menuju keadilan sebenarnya tidaklah mudah. Sebab, sebelumnya Tim Hukum dari Yunadi & Associates, pernah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Selanjutnya, ditegaskan Yunadi bahwa laporan tersebut ternyata tidak mempengaruhi putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. “Yang jelas, putusan ini murni berdasar pada hukum yang berlaku. Majelis hakim pun bertindak independen serta tidak terintervensi adanya laporan kami,” ungkapnya.
Advokat Yunadi kemudian mengkritik dugaan pelanggaran asas litispendensi yang dilakukan oknum-oknum tersebut. “Kan sepertinya ada upaya secara terbuka guna mengintervensi putusan Pengadilan Niaga. Di situ bukan saja melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun,” bebernya, menambahkan.
Masih terkait hal tersebut, Yunadi tak lupa memberikan sikap apresiasinya atas komitmen WSBP dalam melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diputuskan dalam proses PKPU.
“Sampai saat ini, perlu diketahui bahwa WSBP telah memenuhi semua amar putusan, tanpa ada vendor yang mengajukan keberatan. Hal ini mencerminkan komitmen mereka untuk menyelesaikan tanggungjawab dengan baik,” katanya.
Kembali dinyatakan Yunadi bahwa pihaknya siap menunggu langkah selanjutnya dari Bank DKI yang merupakan pihak terbanding. Namun apabila kasasi diajukan, pihaknya pun bakal merespons lanjutan sesuai aturan hukum.
Maka itu, pihaknya pun menghimbau sebaiknya Bank DKI tidak memaksakan kehendak yang dapat merugikan banyak pihak. “Justru tindakan arogan seperti ini, malah hanya akan menambah potensi kerugian negara dan memperburuk situasi,” tegas Yunadi, mengakhiri pernyataannya. © RED/D. HEKSAWAN