27 April 2025
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
Hukum

Dugaan Penggelapan Aset Korban Justru Seret Nama Orang Dekat Indra Kenz dan Mantan Kuasa Hukum

POSMETRONEWS – Perkara investasi bodong ‘Binomo‘ masih belum tuntas. Bahkan kembali mengundang perhatian, setelah para korban yang diwakilkan ke Vina, melaporkan dugaan penggelapan aset ke Bareskrim Mabes Polri.

Namun seperti yang ada dalam laporan tersebut, Vina menyebut adanya alih aset secara tidak sah dan diduga melibatkan pihak internal maupun orang-orang dekat yang sebelumnya dipercaya mendampingi mereka.

Sebut saja beberapa nama yang tercantum dalam laporan serta menjadi sorotan publik. Mereka antara lain adalah RP yang disebut sebagai calon mertua Indra Kenz, serta MN, oknum pengurus yang disebut memiliki akses terhadap aset korban. Selain itu, ada pula ZB, mantan kuasa hukum para korban, juga dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam skema ini.

KORBAN DIKHIANATI ORANG KEPERCAYAAN

Diterangkan kuasa hukum pelapor, Irsan Gusfrianto SH dan Herwanto SH, aset yang seharusnya diamankan dan dikembalikan kepada korban justru diduga diperjualbelikan atau dialihkan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini, menurut mereka, tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga menambah trauma bagi korban yang sebelumnya sudah dirugikan oleh sistem investasi ilegal tersebut.

“Sebagian dari mereka (terlapor) dulunya dipercaya oleh korban. Namun belakangan, justru diduga menjadi bagian dari lingkaran penyalahgunaan aset,” jelas Irsan Gusfrianto SH dan Herwanto SH, kuasa hukum korban melalui keterangan pers singkat, Rabu (23/4/2025).

Sedangkan upaya para korban melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim dengan harapan adanya transparansi dan akuntabilitas. Mereka menuntut pengembalian aset yang dialihkan serta proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

“Jadi, kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ungkap Irsan Gufrianto SH itu, lagi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan mempelajari laporan secara menyeluruh dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas keadilan.

Terkait pemberitaan di POSMETRONEWS ini, berdasarkan dokumen laporan dan keterangan resmi dari pelapor serta kuasa hukum mereka. Nama-nama yang disebut dalam berita masih berstatus terlapor dan berhak memberikan klarifikasi. Redaksi juga menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. © RED/AGSAN

Related posts

Atas Dugaan Terlibat Kasus Penipuan & Penggelapan Tas Branded, POLDA METRO JAYA Langsung Tahan Selebgram ‘AC’

Redaksi Posmetronews

Lakukan Pengrusakan & Pemerasan, POLSEK BAHODOPI SULTENG Didesak Tindak Tegas Oknum Aparat yang Diduga Bersekongkol dengan Preman

Redaksi Posmetronews

Praktisi Hukum Ferry Juan SH Sebut Putusan MK Tak Bisa Dianulir Legislatif karena Sama Halnya Mundur ke Zaman Batu

Redaksi Posmetronews

Leave a Comment