POSMETRONEWS.COM – Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Madani, Ahmad Syarifuddin, mendesak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk segera memerintahkan dinas-dinas teknis terkait mengusut tuntas sumber bau gas menyengat yang telah lama dikeluhkan warga di sekitar Warung Bongkok hingga kawasan perumahan Villa Mutiara dan Metland Cibitung Kabupaten Bekasi.
Ahmad Syarifudin juga menegaskan bahwa aroma menyengat yang kerap menyerupai bau gas atau bakaran solar terkadang juga bakaran ban bekas itu telah menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak.
“Jujur, warga kami sudah terlalu lama menahan dampak ini. Bau menyengat muncul berkala, dan yang paling parah, menyerang pernapasan anak-anak. Kami menduga kuat ini bukan kejadian alami,” terang Ahmad melalui keterangannya kepada media, Minggu (20/4/2025).
Menurut dia lagi bahwa bau gas tersebut kerap muncul juga di malam hari atau saat hujan deras, waktu-waktu yang patut dicurigai sebagai upaya untuk menghindari perhatian publik maupun pengawasan.
“Sedangkan munculnya bau pada waktu-waktu tertentu, justru mengindikasikan adanya pola. Ini seolah disengaja dan disamarkan agar tidak terdeteksi. Maka kami minta Gubernur Jabar KDM tidak perlu ragu untuk menindak tegas, ” harapnya.
Sementara itu Abi warga Metland Cibitung merasakan hal yang sama, Ia mengeluhkan semenjak pindah di Perumahan Metland Cibitung sering mengeluh penyakit pernapasan.
“Keluhan saya sering sekali sakit pernapasan dengan sesak didada, dahulu gak pernah begini, memang terkadang sering bau gas menyengat yang bikin dada sesak”, keluhnya.
Kembali dikatakan Ahmad, jika memang ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus dilibatkan. Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kelalaian administratif, tapi bisa masuk kategori pidana lingkungan hidup.
“Kalau ada pelanggaran, jangan segan libatkan kepolisian atau bahkan penyidik lingkungan hidup. Ini soal kesehatan dan nyawa warga,” tambahnya.
FK Madani merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jangan sampai ada pelanggaran yang disengaja.
“Masalah yang terjadi di wilayah bekasi ini bisa saja menjadi sebuah pelanggaran serius, khususnya UU 32/2009 Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Juga Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak atas lingkungan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta Pasal 98 sampai 112 UU PPLH yang membuka ruang bagi proses pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan,” ucap dia seraya menutup keterangannya. © RED/ RANGGA RAY WIJAYA