POSMETRONEWS.COM – Begitu mendapatkan ketetapan hukum tetap dari pengadilan Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, Kamis (17/04/2025) kemarin.
Sedangkan kegiatan itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membakar barang bukti tersebut.
Terkait pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kajari Indramayu didampingi dan disaksikan Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu.
Hadir pula Kepala Lapas Indramayu, Karupbasan, Kasatpol PP & Damkar, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu serta tamu undangan lainnya.
Sedangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkompida dan Instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah di Indramayu.
“Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya. Kita terus lakukan pembinaan untuk para pelajar dan usia sekolah lainnya,” ujarnya.
Sementara itu Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengemukakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (Inkcracht) sebanyak 128 perkara.
Tindak kejahatan tersebut antara lain; peredaran narkoba dan psikotropika, tindak kekerasan, tawuran pelajar, pencurian dan lain sebagainya.
Arief menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lucky Hakim atas dukunganya serta sinergitas Forkopimda serta instansi lainnya sehingga suasana Indramayu kondusif, aman dan terkendali.
“Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Indramayu,” ungkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Indramayu Taufik Hidayah dalam laporanya menjelaskan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini sesuai surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tanggal 14 April 2025 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum berupa narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya. © RED/TARYANI