POSMETRONEWS.COM – Siapa yang tak kenal pengacara kondang Ferry Juan yang biasa disapa bang Ferry. Saat ini menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Baladhika Karya Soksi, sebuah organisasi masyarakat (Ormas) sayap dibawah Soksi yang telah memiliki 34 Dewan Pimpinan Daerah di seluruh Indonesia.
Terhadap situasi yang tengah berkembang belakangan ini, Ferry Juan merasa sangat risih dengan berisiknya polemik tentang Ormas premanisme. Karenanya, Ferry menegaskan bahwa tidak ada Ormas premanisme, karena terbentuknya semua Ormas berpedoman pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Fungsi Ormas, menurut Ferry Juan adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat, penyalur aspirasi dan pemberdayaan masyarakat serta pemenuhan pelayanan sosial. Selain itu, Omas juga berfungsi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memelihara norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jadi, kalau ada perilaku mengarah premanisme dalam suatu Ormas itu dipastikan hanyalah oknum – oknumnya saja. Mereka liar dan buta hukum yang harus ditindak tegas oleh pihak kepolisian sesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pengacara berpenampilan flamboyan melalui keterangan tertulis yang diterima POSMETRONEWS.COM, Minggu (25/5/2025) malam.
Guna mensikapi kondisi yang ada saat ini, Ferry Juan menghimbau pula kepada Ormas-Ormas lain, buatlah seminar-seminar hukum tentang larangan main hakim sendiri (eigenrichting), bahaya narkoba, bahaya ITE dan lain sebagainya agar para anggota Ormas maupun masyarakat bisa memahami untuk tidak melanggarnya.
“Apabila memerlukan narasumber ahli, Baladhika Karya Soksi siap menyediakannya gratis. Terus terang, saya senang jika masyarakat kita bisa tertib dan disiplin hukum. Dengan begitu, maka tidak akan ada lagi tindakan-tindalan liar premanisme yang meresahkan masyarakat,” ucapnya, panjang lebar.
Sebagai penutup, Ferry Juan juga berpesan kepada masyarakat, supaya jangan takut melawan premanisme. Laporkan saja kepada pihak kepolisian, agar bisa dibasmi sampai keakar-akarnya. Sebab, tambahnya, negara kita negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara premanisme. © RED/RAMADHAN ALDIANSYAH