21 August 2025
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
HukumNasional

Saat Pernikahan Anak Pejabat PU Ditemukan Gepokan Dollar Diduga Sebagai Gratifikasi

POSMETRONEWS.COM – Gratifikasi alias pemberian hadiah ke pejabat pemerintah merupakan bagian dari tindak pidana. Oleh karenanya, tindakan tersebut bisa diproses hukum. Baik pelaku pemberi maupun penerima hadiah yang tidak wajar tersebut, sama-sama bisa dikenai pasal pidana.

Seperti yang terjadi belum lama ini, terkait skandal dugaan gratifikasi, karena dapat mencoreng institusi pemerintah. Kali ini, sorotan tertuju pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setelah beredar luas foto tumpukan uang dollar Amerika yang diduga kuat sebagai gratifikasi dalam acara pernikahan anak seorang pejabat tinggi di kementerian tersebut.

Bahkan, foto yang kini menjadi viral itu memperlihatkan 6 gepok uang pecahan USD 100, yakni dengan taksiran total mencapai USD 15.000 – tengah dihitung oleh petugas. Di situ disertai sebuah amplop putih yang tampak telah disobek. Uang tersebut diketahui dibawa oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan digagalkan oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) internal kementerian.

Alih-alih ditindaklanjuti secara hukum, uang yang telah nyata sebagai bentuk pemberian tidak wajar kepada pejabat negara itu, justru hanya dikembalikan kepada sang pemberi. Langkah itupun menuai kritik dari publik yang menilai kementerian seolah-olah menutup mata terhadap prinsip dasar pemberantasan korupsi.

Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, membenarkan kejadian tersebut dan bahkan menyatakan bahwa langkah pengembalian uang telah dilakukan. Selain itu juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sayangnya hingga kini tidak ada kejelasan mengenai identitas pejabat penerima, ASN pembawa uang maupun proses hukum lanjutan.

“Kalau ada uang berlebihan kita kembalikan. Lalu, kita juga melapor ke KPK,” ujar Dadang, tanpa menjelaskan apakah ada sanksi administratif maupun pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

Yang jelas, kondisi itu sendiri menimbulkan tanda tanya besar : Apakah gratifikasi dapat begitu saja dimaafkan setelah terbongkar, cukup dengan alasan pengembalian?

Atas kejadian itu, kritik pun datang dari berbagai pihak terhadap sikap kementerian yang dinilai tidak transparan dan cenderung abai terhadap prosedur penegakan hukum. Hampir dipastikan bahwa skandal itu memperburuk citra lembaga yang tengah dalam sorotan pasca-pemanggilan sejumlah pejabat oleh KPK dan Kejaksaan Tinggi di berbagai kasus.

Masih dalam saat bersamaan, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, juga tengah menjadi sorotan. Ia diketahui telah menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk memberikan keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan perumahan eks pejuang Timor Timur.

Namun, Diana menolak hadir dengan alasan kesibukan.
“Saya sudah menerima suratnya, tapi karena kesibukan kami minta dijadwalkan ulang,” tegasnya enteng, tapi tanpa menunjukkan itikad tunduk pada proses hukum.

Sikap abai terhadap panggilan hukum dan lemahnya penindakan terhadap dugaan gratifikasi mempertegas kesan bahwa integritas dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian PUPR masih jauh dari harapan publik.

Kondisi tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan eksternal yang lebih ketat. Termasuk peran aktif KPK dalam menindaklanjuti setiap temuan gratifikasi, meski hanya dalam bentuk pemberian pada acara pribadi seperti pernikahan.

Bisa disimpulkan apabila praktik seperti itu, terus dibiarkan tanpa konsekuensi tegas, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah : Korupsi hanya salah bila ketahuan dan cukup dikembalikan bila tertangkap basah. © RED/RAMADHAN ALDIANSYAH

Related posts

Peran Strategis Apoteker dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat

Redaksi Posmetronews

AI Boleh Hebat tapi Hati Tetap Nomor Satu, Suara Nusa Mandiri untuk Generasi Digital

Redaksi Posmetronews

PT Smelting Gandeng Human Initiative Guna Stimulasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi Modern di Wilayah Turen – Malang

Redaksi Posmetronews

Leave a Comment