POSMETRONEWS.COM – Akibat kliennya (Zul) merasa dikibulin, pengacara Muslim Bakri SH SHI melaporkan Radityo Wisnu Aji atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/7/2025) sore kemarin.
Disebutkan Muslim Bakri pada awalnya Zul (klien) ingin membeli 2 mobil merek Alfard dan Pajero. Kemudian datang Wisnu (Terlapor) yang menawarkan diri untuk membantu proses pemesanan atau pengajuan data-data, yakni melalui CIMB Niaga Finance.
“Saat itu sekitar bulan Juni 2025. Bahkan, pihak Wisnu menjanjikan paling lambat pertengahan atau minggu akhir Juli 2025, sudah bisa akad kredit pengambilan kedua mobil yang dipesan,” cerita Muslim Bakri kepada POSMETRONEWS, Kamis (24/7/2025).
Selanjutnya kuasa hukum dari Zul tersebut, pihak Wisnu meminta sejumlah dana sampai beberapa kali. Mulai dari Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan seterusnya, sehingga jika ditotal mencapai Rp 14.800.000, sesuai jumlah kerugian yang dilaporkan ke Mapolres Tangsel.

“Sebab, tunggu punya tunggu, Wisnu malah menghilang begitu saja. Tidak bisa dihubungi lagi via WhatsApp maupun telepon selularnya. Atas dasar itu, klien kami akhirnya memilih untuk melapor dugaan penipuan dan penggelapan,” tambah Muslim Bakri, lagi.
Terkait sikap tegas dengan bikin laporan ke pihak yang berwajib, karena sepertinya tidak ada niat baik dari Wisnu (Terlapor). Apalagi saat ini menghilang bagai ditelan bumi. Dari situlah, Zul sangat yakin telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 14.800.000 yang sudah diterima Wisnu.
“Maka itu, kami dari pihak korban, sangat berharap agar Terlapor segera ditangkap. Sebab, bukan tidak mungkin, ada korban-korban lainnya lagi,” jelas Muslim Bakri, menambahkan.
Perlu diketahui bahwa laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas Radityo Wisnu Aji telah diterima pihak penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/1624/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. © RED/FATHONI AG