21 August 2025
Posmetronews.com | Media Informatif, Kritis & Konstruktif
MetropolitanTop News

Tak Diberi Akses Jalan ke Mushola, WARGA CLUSTER NEO VASANA Kota Harapan Indah Segera Bikin Aksi Demo ke PT HDP/DPG

POSMETRONEWS.COM – Setelah ada dua tahun berjalan masih saja tak diberi atau dibukakan akses jalan, terutama untuk menuju Mushola Ar-Rahman yang sudah dibangun atas biaya swadaya, warga Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, segera bikin aksi demo damai ke PT HDP (Hasana Damai Putra) atau DPG (Damai Putra Group).

Sedangkan terkait rencana untuk melakukan aksi demo damai pada 6 September 2025 mendatang ke Kantor Pemasarab PT HDP/DPG tersebut, pihak warga yang juga jamaah dan pengurus Yayasan Ar-Rahman Vasana Neo Vasana, telah mengantongi izin dari Mapolres Bekasi Kota, Rabu (13/8/2025).

Seperti kita ketahui bahwa kebutuhan tempat ibadah merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun berbeda yang dihadapi di Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, karena warga setempat menghadapi dilema. Saat ini Mushola Ar-Rahman yang telah dibangun dengan dana swadaya Rp 700 juta, justru tidak dapat diakses lantaran terhalang tembok pembatas pengembang.

Atas dasar itulah, sebenarnya warga Cluster Neo Vasana, Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG) supaya memberikan akses minimal pada tembok pembatas menuju Mushola Ar-Rahman yang telah rampung 80 persen pembangunannya.

“Kami dari warga hanya ingin minta akses untuk dapat beribadah. Jadi simpel saja, kami hanya minta akses pintu 1×2 meter cukup. Pada intinya kami lewat atau masuk untuk melaksanakan ibadah,” tegas Ketua Pengawasan Yayasan Ar-Rahman Vasana Neo Vasana, H Lukman Hakim kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/8/2025).

Ditambahkan pria yang dikenal sebagai pengusaha bahwa  kebutuhan mendesak tersebut bermula dari insiden pada Januari 2022 silam, dimana ada seorang warga cluster yang hendak menjalani sholat Shubuh ke Masjid Raya, tapi diperjalanan mengalami pembegalan (dirampok-red).

Dari kejadian itulah, kembali diutarakan H Lukman Hakim, kemudian memicu inisiatif warga membangun mushola. Kenapa? Karena memang tidak ada tempat ibadah di kawasan itu dan kalaupun harus ke masjid, jaraknya mencapai 1,5 kilometer.

“Semula, kami coba minta Fasos/Fasum ke PT HDP/DPG. Tapi belum bisa karena semua Fasos/Fasum belum diserahkan ke Pemda. Akhirnya dengan swadaya warga dan bantuan donatur, kami kumpulkan dana hingga hampir Rp 700 juta untuk membangun mushola dengan dua lantai dan seluas 108 meter persegi,” terangnya.

H Lukman Hakim lebih jauh
menyatakan bahwa warga merujuk precedent di Cluster Harmoni yang juga berada dibawah pengelolaan DPG, dimana pengembang memberikan izin pembukaan akses tembok untuk mushola yang dibangun di luar pagar pembatas cluster.

“Jadi, kenapa di Cluster Harmoni, mereka berhasil mendapat persetujuan pengembang untuk membuka akses? Sebab, kami juga menunjukkan bahwa keamanan tetap terjaga, karena semua warga tetap masuk dari gerbang utama cluster,” ucap H Lukman Hakim dengan nada tanya.

Rupanya upaya mediasi sudah dilakukan sejak 2023 dengan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan telah dibuat surat kesepakatan bersama dari tokoh-tokoh tersebut yang menyetujui pembangunan mushola dan juga terkait pembukaan akses jalan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Bendahara Yayasan Ar-Rahman Vasana Neo Vasana, Vicky Subhata, menjelaskan bahwa Camat Tarumajaya pernah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak HDP, namun hasilnya masih sama dengan alasan site plan dan keamanan yang harus diupdate ke manajemen pusat.

“Jujur, kami ini sudah capek menunggu dari tahun 2022 hingga sekarang 2025. Padahal, kemudahan beribadah ini sudah dijamin dan dilindungi undang-undang,” ungkapnya, blak-blakan.

Selanjutnya, Vicky Subhata juga membeberkan bahwa warga bakal melakukan aksi demo damai dalam 24 hari kedepan, tentu saja jika tidak ada solusi. Selain itu, mereka pun berencana mengangkat issue ini ke DPR RI, DPRD TK II, Bupati Bekasi hingga kr Komnas HAM. Tentu saja dengan dalil pelanggaran hak asasi beragama sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.

“Dalam hal ini kami hanya minta hak bisa untuk beribadah. Apalagi  hal itu juga dilindungi oleh undang – undang,” kata Vicky Subhata, mengakhiri keterangannya.

Mensikapi kasus yang menimpa warga Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah – jelas menggambarkan tantangan pemenuhan hak beragama di kawasan perumahan modern. Yakni dimana kebutuhan spiritual warga, harus berhadapan dengan regulasi pengembang dan pertimbangan teknis lainnya. © RED/FATHONIE AG

Related posts

Pengembang Arthera Hill 2 Bekasi Respon Cepat Dampak Banjir dan Lakukan Mitigasi Jangka Panjang

Redaksi Posmetronews

Pj Gubernur DKI Ajak Warga Jakarta dan Siswa Sekolah Ikut Perangi Judi Online

Redaksi Posmetronews

Tak Main-main Kasus Laporan Selebgram Tiara Aurellie ke Pajar Sudah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

Redaksi Posmetronews

Leave a Comment