POSMETRONEWS.COM – Sikap dan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat kembali figur Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri (Wamen) dalam kabinetnya, serius dipertanyakan oleh Pakar Hukum dan Tata Negara, Tomu Pasaribu SH MH. Apalagi yang bersangkutan bermasalah soal hukum, karena pernah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Apalagi seperti kita tahu bahwa selama ini Prabowo selalu menyatakan akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Namun, pada kenyataannya justru di lingkaran terdekatnya ada nama yang pernah berstatus tersangka di KPK, yakni Edi Hiariej kini malah diangkat kembali menjadi Wamen,” ucap Tomu Pasaribu, Selasa (9/9/2025) sore kemarin saat diwawancarai sejumlah media di Jakarta.
Selain itu lagi, tambah Tomu Pasaribu, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menjanjikan akan menghadapi dan memberantas korupsi sekaligus perbaikan sistem, yakni dengan penegakan hukum yang tegas. “Nah, terkait pengangkatan kembali Eddy Hiariej sebagai Wamenhum, membuktikan Presiden Prabowo itu cuma omon-omon,” nilainya.
Tomu Pasaribu juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kendati proses hukumnya terhenti, namun publik masih berhak mempertanyakan dasar dari penghentian perkara dan status tersangkanya tersebut.
“Langkah itu jelas penuh tanda tanya. Kenapa KPK begitu mudah melepas Eddy Hiariej? Padahal, bukti sudah dinyatakan kuat dan bahkan sempat ditahan. Kalau memang sudah ada proses hukum, seharusnya dibuktikan secara terbuka. Jadi, bukan tiba-tiba menghilang begitu saja dari radar publik,” ungkapnya, lagi.
Dikatakan Tomu Pasaribu bahwa pengangkatan kembali Eddy Hariej dalam Kabinet Merah Putih, justru dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap janji Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan yang bersih.
“Jika benar-benar serius ingin memberantas korupsi, seharusnya Prabowo memilih figur-figur yang tidak memiliki rekam jejak bermasalah. Sebab, masih banyak tokoh yang lebih layak dan bersih untuk mengisi posisi wakil menteri. Apa yang dilakukan Prabowo saat ini menunjukkan runtuhnya kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar dia.
Tak lupa, Tom Pasaribu pun menilai bahwa KPK seharusnya memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Eddy Hariej. “Dalam kaitan ini, KPK tidak boleh diam. Kalau memang kasusnya dihentikan, harus ada alasan hukum yang jelas agar publik tidak menduga ada kompromi politik menjelang Pemilu dan Pilpres kemarin,” tutup Tomu Pasaribu.
Perlu untuk diketahui bahwa KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, pada Kamis, 9 Nopember 2023. Sedangkan berdasarkan laporan yang masuk ke KPK, yakni pada Maret 2023 sebelumnya, Eddy Hariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Namun yang bikin heran, figur Eddy Hiariej malah dinyatakan bebas dari status tersangka KPK. Hal tersebut terjadi seusai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estino, mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 30 Januari 2024 silam. © RED/FATHONIE AG