POSMETRONEWS.COM – Pimpinan DPRD DKI dan Gubernur Jakarta Pramono Anung didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan potensi pemasukan dana ke kas daerah (Kasda) dari Participating Interest (PI) yang dikelola oleh Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Terkait informasi valid yang dihimpun dari DPRD DKI bahwa beberapa waktu lalu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakpro ke DPRD DKI. Salah satu poin revisi adalah agar Jakpro dapat membentuk anak usaha baru.
Juga disebutkan bahwa anak usaha ini diperuntukkan menerima dana participating interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES).
Saat diminta tanggapannya Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto SH, mengatakan dari informasi yang diperolehnya itu menyebutkan bahwa dana participating interest sebesar 10% diambil dari hasil eksplorasi gas Bumi di Teluk Jakarta dan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES).
Adapun laba bersih yang diperoleh eksplorasi gas Bumi di Teluk Jakarta tersebut sepanjang tahun 2018-2020 mencapai 107 juta dollar. Sedangkan porsi PI 10 persen dalam tiga tahun ini diperkirakan mencapai Rp 153,97 miliar.
“Selain itu, kami juga mendapatkan informasi Dana PI 10 persen WK-SES, telah masuk ke kas anak usaha PT Jakpro yang sudah dibentuk sebelum PT Jakpro mengajukan revisi Perda. Yakni bernama PT Jakarta OSES Energi (JOE) pada 2020,” beber Rudy Darmawanto, Rabu (10/9/2025) kemarin kepada wartawan di Jakarta.
Karena itulah, ditambahkanRudy, dana PI 10% tersebut tidak masuk ke Kas Daerah (Kasda), melainkan masuk ke Kas Anak perusahaan PT JakPro tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, BUMD hanya mengelola dana PI 10% yang kemudian disetor ke Kas Daerah (Kasda). Sehingga dengan demikian, dana PI 10% dapat menjadi sumber pendapatan bagi provinsi, dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta yang dimanfaatkan bagi kemaslahatan warga Jakarta.
“Sudah jelas bahwa dana participating interest sebesar 10% dari hasil eksplorasi gas Bumi di Teluk Jakarta, bukan untuk kepentingan BUMD. Melainkan menjadi hak warga yang harus disetor ke Kas Daerah Pemprov DKI. Jadi, bukannya ke kas perusahaan daerah,” tegas Rudy Darmawanto, lagi.
Selanjutnya, diungkap aktivis senior tersebut bahwa dengan kondisi selama ini dana PI tidak masuk kas daerah, maka sudah sepatutnya kondisi tersebut harus segera dievaluasi, kemudian harus dilakukan perubahan kebijakan agar dana PI tersebut tidak masuk ke Kas Anak perusahaan PT JakPro, melainkan harus masuk ke Kasda untuk di manfaatkan bagi kesejahteraan warga Jakarta.
Masih terkait hal itu, Rudy sangat berharap Gubernur Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta harus segera bertindak cepat untuk memastikan dana PI sebesar 10% itu agar masuk ke Kasda.
“Karena dana tersebut hak warga Jakarta hasil eksplorasi gas Bumi di Teluk Jakarta. Dan, seharusnya dimasukkan ke Kas Daerah kemudian di kelola Pemprov DKI bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Jadi, sesungguhnya dana PI 10% hak milik warga Jakarta bukan hak milik BUMD PT Jakpro,” pungkas Rudy. © RED/PANDU PUTRA